Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang 2025 sebesar Rp3,62 juta per bulan. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 dan Klik Lanjut Baca
62 Juta
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

