Batam, KepriDays.co.id – Penetapan tiga warga Rempang sebagai tersangka oleh Polresta Barelang pada 18 Januari 2025 menjadi sorotan publik. Ketiganya, yakni Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), Klik Lanjut Baca
BEM SI Kecam Keras Langkah Aparat
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

