Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 diwajibkan memiliki surat riwayat kesehatan dari rumah sakit yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabutapen, Klik Lanjut Baca
Tag: Ini Biaya Cek Up Kesehatan Keselurahan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.