Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 diwajibkan memiliki surat riwayat kesehatan dari rumah sakit yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabutapen, Kota dan Provinsi Kepri.
Untuk didaerah Tanjungpinang dan sekitarnya, rumah sakit yang ditunjuk adalah Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepri.
Dari informasi yang didapatkan KepriDays.co.id, Wakil Direktur Yanmedik Keperawatan RSUP Kepri, dr. Elfiani Sandri mengatakan, untuk pemeriksaan fisik dan penunjang seperti Lab, Rontgen dan Ekg, serta narkoba dan psikiatri, biaya keselurahannya sekitar Rp. 1.147.000,-.
“Ini merupakan tarif Perda, bisa saja kalau tidak periksa seluruhnya. Karena ada beberapa peserta hanya perlu surat keterangan kesehatan jiwa saja,” kata Sandri.
Sedangkan untuk biaya rincian tidak keselurahan cek up kesehatan, Sandri tidak begitu mengingatnya, karena tersistem melalui komputer di RSUP Kepri.
“Saya kurang hapal rinciannya karena harus liat di sistem komputer rumah sakit,” terangnya.
Sementara ada beberapa Bacaleg yang tidak mengetahui soal biaya kesehatan, dan dirinya terkejut mendapat biaya sebesar itu.
“Saya kaget biayanya segitu. Ada beberapa kawan berbeda-beda biaya soal cek up kesehatan,” kata Sony Chaniago. (RNN)