Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah. Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/B/863/70/4.2.03/2025 yang ditandatangani Klik Lanjut Baca
Ini Jam Kerja ASN Pemko Tanjungpinang Selama Ramadhan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

