Bintan, KepriDays.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengusulkan kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp. 4.207.726. Angka ini naik dari UMK Bintan 2024 sebesar Rp. Klik Lanjut Baca
Kenaikan UMK 6
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

