Bintan, KepriDays.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengusulkan kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp. 4.207.726. Angka ini naik dari UMK Bintan 2024 sebesar Rp. Klik Lanjut Baca
UMK Bintan 2025
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

