Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang berhasil menciduk dua pelaku pengguna dan pemiliki narkoba jenis Sabu di Kota Tanjungpinang, Jum’at (12/01/18).
Adapun kedua pelaku berinisial RPG dan HD ditangkap dan diamankan polisi, berkat adanya laporan dari masyarakat tentang narkoba.
Polisi juga mengamankan barang bukti Sabu dari tersangka RPG dan HD dengan jumlah Sabu seberat 0.33 gram yang diamankan dari tangan tersangka. Sabu yang diamankan tersebut diduga didapat dari seseorang yang tidak dikenal.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP. M. Djaiz, tersangka RPG diamankan di rumahnya yang berada di sekitar jalan Pramuka Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang beberapa hari lalu.
“Kita mengamankan BB dari tangan RPG satu paket kecil diduga narkoba jenis sabu seberat 0,33 gram. Paket tersebut dikemas dengan sebuah plastik warna bening transparan. Barang bukti Sabu ditemukan dekat lemari saat kamar digeledah,” ucap Djaiz.
Selain itu, Djaiz mengatakan, dari pengakuan tersangka RPG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari R (DPO), hubungan antara tersangka dan R melalui Handphone.
“Transaksi dengan cara melempar di suatu tempat yang sudah di sepakati,” ungkap Djaiz.
Sementara tersangka HD diamankan saat sedang berkendara dengan sepeda motor di sekitar jalan Wiratno Tanjungpinang. Saat melintas di jalan tersebut HD disergap dan ditemukan barang bukti Sabu dari kantong celananya.
“Kedua tersangka mengaku telah membeli Sabu dengan harga Rp. 300 ribu dan rencananya akan di konsumsi sendiri. Kini kedua pelaku dikenakan pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 127 UU Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika,” kata Djaiz. (YULI)