oleh

Kejari Tanjungpinang Bidik Tiga Kasus Korupsi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sudah membidik tiga dugaan korupsi dan sudah menargetkan dari instansi mana yang akan digiring ke meja hijau, Senin (15/1/18).

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang Benny, tahun ini ada tiga produk korupsi yang bakal dikerjakan Kejari Tanjungpinang.

“Untuk target tahun ini ada sekitar tiga yang kita bidik, namun tidak menutup kemungkinanan sebanyak mungkin juga yang menjadi target kita. Untuk lokasinya kasus yang bakal diliriknya berada di Tanjungpinang, namun saat ini belum bisa menyampaikan yang mana saja menjadi target,” kata Benny.

Sedangkan selama tahun 2017 Kejari Tanjungpinang sudah menangani dua kasus korupsi di Kabupaten Bintan atas dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari dua mata anggaran APBDes dan APBN.

Adapun kedua Kepala Desa yang dilakukan penahanan antara lain, Hamdani yang merupakan Kepala Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan dan Yusran Munir, Kepala Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang.

Untuk Kades Penaga dengan jumlah anggaran Rp1,8 miliar dari APBDes dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016, dengan nilai kerugian sementara dari hasil audit BPKP sebesar Rp. 300 juta.

Kepala Desa Penaga ini, modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu kegiatan yang belum selesai dilaksanakan tetapi dibuat seolah-olah telah selesai dan uangnya dicairkan baik kegiatan fisik atau nonfisik.

“Kepala Desa Malang Rapat, Yusran Munir, diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan total anggaran senilai Rp1,8 miliar. Dengan nilai kerugian negara yang diakibatkan oleh Kepala Desa Malang Rapat berdasarkan perhitungan audit sementara BPKP sebesar Rp200 juta,” kata Benny. (YULI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *