oleh

Besok Batas Akhir Perbaikan Administrasi Balon Kepala Daerah Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Terhadap Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Syarat Pencalonan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang tahun 2018, Kamis (18/01618) malam di Kantor KPU Kota Tanjungpinang.

Menurut Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria, beberapa hal berkait dengan syarat administrasi calon yang belum dipenuhi oleh masing-masing partai.

“Malam ini kami sampaikan hasil penelitian administrasi pasangan calon dan syarat pencalonan yang belum dipenuhi oleh paslon. Kita harapan secepatnya bakal calon menyerahkan paling lambat 20 Januari 2018 sebagai batas akhir perbaikan berkas,” kata Robby.

Robby berharap masing-masing pasangan calon dapat memenuhi persyaratan pencalonan yang belum lengkap atau yang masih tidak memenuhi syarat secepatnya.

“Jika lewat tanggal 20, kami tidak dapat meloloskan bakal calon untuk menjadi peserta Pilkada Tanjungpinang. Bakal calon harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 maupun Peraturan KPU Nomor 15,” kata Robby.

Sementara sebagai contoh syarat administrasi yang harus dilengkapi bakal calon ialah Surat tanda terima penyerahan LHKP dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada juga bakal calon yang belum menyerahkan SKCK dari kepolisian yang asli bukan fotokopi, surat dari Kantor Pajak maupun dari Pengadilan Niaga di Medan tentang bebas pailit.

“Apalagi Sabtu tanggal 20 Januari itu hari libur, maka Jumat ini dimanfaatkan sebaik baiknya untuk menyelesaikan administrasi yang belum selesai,” katanya. (RNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *