Hakim Vonis Terdakwa Judi Hanya 2 Bulan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Empat orang terdakwa yang diduga sebagai pemain judi cingkoko yakni Suilong alias Along, Atan alias Ahok, Wariyo, Firmanto alias Aan, Rabu (24/01/18) akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang hanya 2 bulan 7 hari.

Putusan vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Endah dan dua Hakim Anggota yakni Iriati Khoirul Umma dan Erson Sirait serta Panitera pengganti Didik Kasmono dan Jaksa penuntut Umum (JPU) Nur Hidayat.

“Hal memberatkan terdakwa mengganggu ketertiban masyarakat dan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidang serta mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulang lagi perbuatannya,” kata Endah.

Sedangkan, Endah meminta agar empat terdakwa tetap ditahan dalam putusan tersebut. “Terdakwa dijatuhkan vonis Selama 2 bulan dan 7 hari penjara, terdakwa tetap menjalankan tahanan,” ucap Endah.

Sementara diketahui sebelumnya, terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang sedang melakukan aksi perjudian cingkoko (Dadu Guncang) di Plantar Dua Tanjungpinang.

Polisi melakukan penggerebekan ditempat tersebut dimana menerima laporan dari masyarakat, saat itu tembakan peringatan pun dikeluarkan sehingga pemain langsung bertaburan dan naasnya empat terdakwa berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang. (YULI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *