oleh

Terpidana Narkoba Kembali Masuk Bui

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kusni Pranata terpidana kasus narkoba kembali menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama, Rabu (24/01/18) siang, setelah dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim 8 tahun penjara subsider 6 bulan dan biaya denda Rp. 1 miliar.

“Jika tidak membayar denda diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim yang dipimpin oleh Iriati Ummah dampingi Hakim Anggota Corpioner dan Endah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Selain itu, kata Iriati, terdakwa terbukti bersalah dengan pemufakatan jahat yang menjalankan narkoba dari dalam Lapas.

“Kusni Pranata telah menjalankan hukuman penjara di Lapas KM 18 Bintan dengan kasus yang sama, kemudian terdakwa kembali mengendalikan narkoba dalam Lapas dan diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Pusat,” jelas Iriati.

Sementara dalam putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, terdakwa Kusni Pranata menyatakan menerima dengan putusan tersebut.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aryo Nugraha menyatakan fikir-fikir selama 7 hari. Untuk diketahui Kusni Pranata pada Bulan Agustus 2018 mendatang yang seharusnya sudah dinyatakan bebas, kini kembali untuk menjalankan hukuman selama 8 tahun dengan kasus yang sama. (YULI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *