Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Terkait tangkapan Dir Polairut Polda Kepri terhadap kapal diduga bermuatan barang ilegal yang akan dikirim ke selat panjang beberapa waktu lalu, dan telah dilimpahkan kepada Bea Cukai (BC) Tanjungpinang.
Ternyata sampai saat ini, BC masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kapal beserta barang muatan berupa elektronik, kasur dan barang lainnya.
Menurut Kasi Komunikasi dan Pelayanan Sentral Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang, Oka Setiawan, pihaknya memang benar sudah melakukan serah terima barang tersebut dan saat ini masih melakukan pendalaman.
“Untuk kasus ini kita tunggu saja yang pasti kita akan lakukan rilis kepada media. Untuk pemilik kapal atau pemilik barang, kita belum mendapat informasi kami hanya melakukan penerimaan saja,” katanya.
Sementara untuk tindak lanjut, kata Oka, siapa pemilik barang tersebut tentunya masih dilakukan pemeriksaan, dan pihaknya mempunyai penyidik untuk melakukan hal tersebut.
“Yang jelas setelah dilakukan penyelidikan dan semuanya telah selesai, kita pasti akan lakukan rilis. Untuk berapa saksi yang telah diperiksa, saya sendiri belum bisa beri keterangan lebih jelas,” ucap Oka. (YULI)