oleh

Satu Parpol Belum Memenuhi Syarat Verifikasi KPU

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menyerahkan berkas berita acara hasil verifikasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 terhadap perwakilan 12 partai politik (parpol) calon peserta pemilu tahun 2019 di Kantor KPU Kota Tanjungpinang, Jumat (2 Februari 2018).

Adapun hasil verifikasi, 11 parpol memenuhi syarat (MS) di Tanjungpinang dan 1 partai belum memenuhi syarat (BMS) yaitu Partai Bulan Bintang dan harus melakukan perbaikan dalam masa 3-5 Februari 2018 mendatang.
Sembunyikan kutipan teks

Penyerahan hasil verifikasi faktual dilakukan setelah KPU merampungkan proses tahapan pemeriksaan struktur pengurus partai politik, kantor atau sekretariat, dan 30 % (persen) keterwakilan perempuan.

“Kemarin KPU telah melakukan verifikasi, pagi ini akan dilakukan penyerahan berita acaranya,” ungkap Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria.

Dia mengatakan KPU akan melakukan verifikasi ulang untuk partai status BMS setelah melengkapi berkas atau kekurangan yang belum lengkap kepada partai yang masih BMS.

“KPU akan memverifikasi ulang parpol yang BMS tanggal 6 Februari nanti,” pungkasnya.

Semoga partai yang BMS dapat menyerahkan perbaikan selama masa perbaikan. Sehingga KPU dapat mengubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) di Tanjungpinang. (RNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *