Lingga, KepriDays.co.id – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) Kabupaten Lingga bersama BPOM, menyatakan, Viostin DS dan Enzyplex tablet untuk gangguan pencernaan mengandung DNA babi.
Kepala (Dinkes-PPKB) Lingga Syamsu Rizal mengatakan, Pihaknya akan segera melakukan tindakan dengan melayangkan surat edaran ke semua apotik dan toko obat di Kabupaten Lingga agar tidak menjual obat jenis tersebut.
“Ya nanti saya edarkan ke apotik dan toko obat untuk tidak menjual produk itu,” tegasnya. (2/2/18).
Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan terhadap konsumen, pihaknya akan terus memantau produk yang tidak memenuhi ketentuan ini.
“Kita harap setelah dikeluarkan himbauan nanti, setiap pemilik apotik dapat bekerjasama melindungi konsumen,” ujar Syamsu Rizal.
Sementara viral hal tersebut dari surat Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang hasil pengujian sampel suplemen Viostin DS dan Enzyplex tablet yang mengandung DNA babi.
Bahkan BPOM RI membenarkan ditemukan bahwa produk Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 terbukti positif mengandung DNA babi. (CR24)