Lingga, KepriDays.co.id – Kapolres Lingga, AKBP Ucok Lasdin Silalahi memberikan apresiasi pada perangkat Desa Marok yang berani melaporkan terkait pemerasan yang dilakukan oknum wartawan dan oknum LSM, Jum’at (02/02/18).
“Kami mengucapkan terimakasih kepada perangkat desa yang telah membantu kinerja Polres, terutama dalam mengungkapkan dugaan pemerasan yang telah dilakukan salah satu oknum wartawan,” katanya.
Sedangkan sebagai bentuk sinergitas Polri mendukung setiap pembangunan pemerintah, sehingga jika ada hal yang menghambat sebuah pembangunan maka pihaknya akan bertindak tegas.
“Tidak hanya polisi, permasalahan seperti telah menjadi tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.
Bahkan, Ucok juga memberikan apresisi pada pihak media yang membantu menginformasikan adanya tindakan pemerasan tersebut kepada polisi.
“Dukungan dari rekan-rekan media yang telah menginformasikan adanya dugaan pemerasan ini, kami ucapkan terimakasih kerjasamanya,” katanya.
Sementara diketahui kronologis pemerasan yang dilakukan oknum wartawan sesuai dengan keterangan pihak Polres Lingga, berawal saat korban (Kades) mendapat kabar melalui via telpon dari seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota LSM KPK dan laki-laki tersebut meminta uang sebesar Rp20 juta.
Kemudian apabila tidak memberikan uang itu, korban akan dilaporkan ke pihak yang berwajib dengan tuduhan bahwa korban menjual tanah masyarakat.
Selanjutnya pada tanggal 01 Agustus 2017 korban bersama dengan Kepala Desa Sungai Raya yakni Radiansyah bertemu dengan anggota LSM KPK itu yakni Ilham.
Saat itu Ilham bersama dengan salah seorang anggota LSM KPK juga yang bernama Alfian (DPO) bertemu korban di Hotel Batu 5 Tanjungpinang.
Setelah bertemu, korban menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000 kepada pelaku dengan disaksikan Kepala Desa Sungai Raya. Merasa uang tersebut kurang, pelaku meminta tambahan dan memberi waktu selama dua hari untuk melengkapi uang tersebut. Namun korban tidak menyanggupi.
Lalu kedua kalinya pelaku dan temannya Alfian datang ke Dabo Singkep kembali melakukan pemerasan terhadap Korban dan bertemu di Hotel Gapura.
Setelah itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp2 juta. Karena merasa resah telah diperas oknum LSM KPK tersebut, korban akhirnya membuat laporan ke Polres Lingga dengan tuduhan tindak pidana pemerasan. (CR24)