Tanjungpinang, KepriDays.com – Maraknya kasus anak menyebabkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KKPAD) Provinsi Kepri sangat menyayangkan hal tersebut.
Bahkan dalam kasus anak yang terllibat baik sebagai korban maupun sebagai pelaku justru melakukan hal yang sama setelah mendapat diversi.
Oleh karena itu, Ketua KPPAD Kepri, Faisal Adam mengatakan, untuk kasus anak yang mendapat diversi dengan hukuman dibawah 7 tahun diwajibkan mendapat hal tersebut, namun untuk diversi hanya diberikan sekali seumur hidup.
“Apabila si anak tersebut kembali melakukan kasus, maka anak tersebut tidak mendapat diversi dan menjalankan hukuman putusan dari pengadilan,” ujarnya, Selasa (06/02/18).
Sedangkan untuk diketahui fungsi diversi agar memberikan pemahaman terhadap anak di LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak).
“Itu Lapas untuk anak jika anak lepas dari LPKA kemudian kembali melakukan hal negatif, kita akan melihat apa sebenarnya yang menyebabkan anak seperti itu lagi. Kita pun tidak bisa menyalahkan institusi itu sendiri,” kata Adam.
Sementara dari beberapa kasus anak yang sudah di vonis Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) tidak ditempatkan di LPKA Batam, Adam mengatakan, setiap putusan dari pengadilan memang selalu di proses untuk tetap dilakukan penahanan di Rutan bukan di LPKA.
Namun KPPAD Kepri sudah melakukan audensi dengan Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Pengadilan Negeri Batam, agar putusan terpidana yang merupakan anak harus dipindahkan ke LPKA.
“Kita takut mereka terkontaminasi dengan tahanan dewasa, maka kita minta audensi begitu ke pengadilan. Sebab, LPKA bukanlah penjara bagi anak, dimana hak- hak anak bisa terpenuhi dan anak bisa bersekolah saat di LPKA,” kata Adam. (YULI)