Tanjungpinang, KepriDays.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah melakukan eksekusi badan atas nama terpidana Ahmad Safei sesuai putusan kasasi Mahkama Agung (MA) bernomor 365/ 56 /pidsus 2017 tanggal 6 Desember 2017.
Dalam menjalankan putusan tersebut, Kejari Tanjungpinang langsung menjemput terpidana dikediamannya yang berada di KM 10 Kota Tanjungpunang dan langsung digiring ke Kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (07/2).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Benny Siswanto mengatakan, surat putusan yang telah dikeluarkan MA menyatakan bahwa terpidana dengan eksekusi ini adalah pidana badan selama 6 tahun penjara denda Rp. 200 juta dan uang pengganti (up) Rp. 400 juta.
“Sebelumnya Ahmad Safei dituntut pasal 2 dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan ditingkat Pengadilan Negeri divonis 1 tahun 6 bulan, maka Jaksa melakukan banding dan Ahmad Safei juga melakukan banding sehingga di putus bebas,” kata Benny.
Namun dengan putusan kasasi saat ini, kata Benny, pihaknya cukup senang dimana pertimbangan Jaksa Penuntut Umum diterima oleh Mahkama Agung dan diputus oleh MA.
“Sebelumnya Ahmad Safei diputus bebas, tapi setelah ada putusan MA maka terpidana harus menjalankan putusan tersebut,” jelas Benny.
Sementara untuk diketahui Ahmad Safei tersandung kasus dugaan korupsi atas pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang, dimana Ahmad Safei selaku Direktur CV. Pilar Dua Perkasa telah menerima pencairan uang muka tahap satu.
Atas putusan kasasi ini, Penasehat Hukum terpidana, Jimmy Fajri Arifin mengatakan, pihaknya turut prihatin atas putusan tersebut. “Yang jelas masih ada upaya hukum yaitu peninjauan kembali (PK) dan kita akan lakukan PK,” jelas Jimmy. (YULI)