Batam, KepriDays.co.id – Pemimpin Redaksi (Pemred) Batamnews.co.id, Muhammad Zuhri mengatakan pemberitaan mengenai dugaan pengaturan pemenang lelang di LPSE BP Batam sudah melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang ketat.
Termasuk kepada pihak berwenang di BP Batam. Selain itu, yang harus diketahui, pers atau wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers.
“Kalau memang ada merasa dirugikan kita terbuka untuk memberikan hak jawab ataupun koreksi sesuai UU Pers,” ujar Muhammad Zuhri, Rabu (14/02/18) kepada KepriDays.co.id.
Menurutnya, laporan tersebut sebagai bentuk ketidaktahuan dari seorang pejabat di Direktorat Pengamanan BP Batam, terkait kerja jurnalistik.
“Ini salah satu bentuk upaya pembungkaman terhadap pers, dan ketidaktahuan narasumber apa itu pers,” ucapnya.
Menurut Zuhri, seharusnya Direktur Pengamanan BP Batam itu melaporkan sengketa pers ini kepada Dewan Pers bukan kepada pihak kepolisian.
“Karena kita sudah ada kesepakatan antara Dewan Pers dengan Kapolri serta Kejagung dalam penanganan sengketa pers,” ujarnya.
Terlepas dari hal itu, Zuhri juga heran, mengapa Suherman justru mempermasalahkan soal judul berita tersebut, bukan kepada isi mengenai adanya dugaan permainan tender proyek tersebut.
“Kok yang dipermasalahkan judul beritanya, bukan laporan wartawan mengenai ketidakberesan proses lelang tersebut, terlihat di sini betapa reaktifnya Direktur Pengamanan BP Batam terhadap pemberitaan tersebut, ada apa?” ucapnya. (RNN)