oleh

Suherman Akan Cabut Laporan Polisi Terhadap Wartawan BatamNews

Batam, KepriDays.co.id – Pejabat BP Batam Brigjen Suherman Akan mencabut Laporan Polisi dengan surat bernomor STTLP/178/B/RES.1.11/2018/SPKT/Kepri/Resta Brlg terkait dengan pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang diberitakan oleh wartawan BatamNews.co.id dengan judul “Pejabat Dirpam BP Batam Diduga Kerja Sama
dengan Pemenang Lelang” pada Rabu 14 Februari 2018 pukul 09:56 Wib.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya Suherman mentaati dan menghormati peraturan yang berlaku.

“Mengacu kepada Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentuk
opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan dari manapun,” tulis siaran pers Suherman yang diterima KepriDays.co.id, Senin (19/02/18).

Kemudian dalam siaran persnya, Suherman menuliskan, Pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan
prinsip-prinsip dekomrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

“Berdasarkan peraturan tersebut tentunya menjadi perhatian khusus bagi saya dalam
menghargai, menyikapi dan menghormati berbagai informasi maupun pemberitaan yang
dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa,” tulisnya.

Sebelumnya Pemred BatamNews.co.id M. Zuhri menyayangkan sikap pejabat BP Batam yang melaporkan wartawannya ke polisi.

Dia mengatakan, pemberitaan mengenai dugaan pengaturan pemenang lelang di LPSE BP Batam sudah melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang ketat.

Termasuk kepada pihak berwenang di BP Batam. Selain itu, yang harus diketahui, pers atau wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers. 

“Kalau memang ada merasa dirugikan kita terbuka untuk memberikan hak jawab ataupun koreksi sesuai UU Pers,” ujar Muhammad Zuhri, Rabu (14/02/18) kepada KepriDays.co.id.

Menurutnya, laporan tersebut sebagai bentuk ketidaktahuan dari seorang pejabat di Direktorat Pengamanan BP Batam, terkait kerja jurnalistik.

“Ini salah satu bentuk upaya pembungkaman terhadap pers, dan ketidaktahuan narasumber apa itu pers,” ucapnya. (RNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *