Dasta Analis Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pengadilan Negeri  (PN) Tanjungpinang menggelar sidang tuntutan terhadap empat terdakwa dugaan penjualan barang bukti narkoba, Selasa (6/3/18).

Adapun tuntutan terhadap empat terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yakni Irisan dan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yakni Ricky Trianto dan R. Akmal didepan Majelis Hakim yang diketuai Acep Sofiyan Sauri dan dua Hakim Anggota Santo Tambunan dan Monalisa.

Dalam tuntutan itu, Irisan mengatakan, salah seorang terdakwa atas nama Dasta Analis dituntut 11 tahun penjara dan denda  Rp. 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Indra Wijaya dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 1 tahun penjara, terdakwa Joko Suprianto dituntut 8 tahun penjara denda Rp.1 miliar subsider 1 tahun penjara dan terdakwa Tommy Silitonga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

“Kami meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena terdakwa secara sah melakukan tindak pidana percobaan secara sah dan melawan hukum menjual, memberi dan menerima, menukar atau menjual narkotika golongan satu bukan tanaman dan masing – masing terdakwa dijatuhkan denda Rp. 1 miliar subsider 1 tahun penjara,” jelas Irisan.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa merupakan anggota polisi aktif, tidak bekerja sama dalam peran pemerintah untuk memberantas narkoba.

Untuk hal yang meringankan terdakwa Dasta Analis CS sopan dalam persidangan dan belum pernah di hukum.

“Keempat terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Irisan.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, Acep menunda sidang dan dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda pembelaan (Pledoi) tanggal 13 Maret 2018. (YULI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *