Tanjugpinang, KepriDays.co.id – Christopher O Dewabrata terdakwa kasus dugaan korupsi proyek tanggul uruk Teluk Radang Kundur, Kabupaten Karimun dituntut oleh Jaksa Pebuntut Umum (JPU) dari kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri 6 tahun penjara, Senin (5/3/18) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Bahkan terdakwa juga dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap di tahan dan terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider 6 bulan penjara.
“Terdakwa Christoper O Dewabrata secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara,” kata JPU dari Kejati Kepri Roesli dimuka persidangan.
Selain itu, Roesli mengatakan, terdakwa juga dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp. 3 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti yang selama 1 bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda akan di sita oleh jaksa dan akan di lelang untung menggantikan uang pengganti tersebut.
“Terdakwa juga akan menggantikan dengan pidana penjara 3 tahun penjara,” jelas Roesli.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa diketahui menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, terdakwa pernah di hukum dengan tindak pidana korupsi pada Kejati Bengkulu dan terdakwa pernah terdaftar dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan jujur di depan persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa masih mempunyai tanggungan dan juga sebagai tulang punggung keluarga.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, Majelis Hakim menunda sidang selama 1 Minggu kedepan dan akan di gelar kembali pada 15 Maret 2018 dengan agenda Pledoi. (YULI)