Abdul Kadir Divonis 10 Tahun, Kurniawan Tambunan 8 Tahun

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Terdakwa kasus penjualan barang bukti narkotika golongan satu bukan tanaman, Abdul Kadir, sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang selama 8 tahun penjara dengan denda Rp.1 miliar.

Namun majelis hakim memvonis terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang mana vonis yang diberikan kepada terdakwa bertambah dua tahun, Rabu (14/3/18) Siang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Terdakwa secara sah melakukan kesalahan dengan menjual barang bukti narkotika dan menukar dengan tawas serta secara sah dan secara pemufakatan terdakwa melakukan tindakan jahat,” ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Jhonson Freddy Erson Sirait dan dua Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Bendahara Kamila Dewi.

Selain vonis dijatuhkan terhadap terdakwa Abdul Kadir, majelis hakim juga memvonis terdakwa kasus yang sama atas nama Kurniawan Tambunan divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp.1 miliar.

“Apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun kurungan penjara,” kata hakim.

Diketahui hal yang memberatkan terdakwa Abdul Kadir dan Kurniawan Tambunan terdakwa merupakan anggota polri yang menyalagunakan kewenangan dan bertugas sebagai anggota polisi Satnarkoba Polres Bintan.

“Sedangkan untuk hal yang meringankan, bahwa terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah di hukum,” ucap Hakim Jhonson. (YULI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *