Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Polsek Bukit Bestari berhasil menangkap Mohamad Isya (25) residivis dengan kasus pencabulan yang pernah menjalani hukuman selama 5 tahun 3 bulan penjara atas kasus dugaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap seorang Wanita Pria (Waria) Dedek Adi Candra (Waria) di Tanjungpinang.
M. Isya (25) remaja pengangguran tersebut melakukan penganiayaan dan pencurian motor milik Dedek Adi Candra pada Rabu 12 Februari 2018 lalu.
“Korban yang merupakan Waria melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Bestari,” kata Kapolsek Bukit Bestari Kompol Arbaridi Zumhur melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari Ipda Haris Baltasar Nasution.
Setelah mendapat pengaduan dan laporan dari korban, Haris melanjutkan, anggota Reskrim Polsek Bestari langsung bergerak untuk menindak lanjuti laporan korban dengan menyelidiki dan melakukan pemeriksaan.
“Dari pengakuan korban saat itu, dia pergi dengan menggunakan sepeda motor milik korban Mio warna Hitam BP 3796 TV bersama tersangka ke arah Dompak, kemudian sesampainya di rumah kosong daerah Tanjung Siambang Dompak, mereka duduk di atas motor dan mengobrol bersama,” jelas Harris.
Selanjutnya, Harris mengatakan, korban tiba-tiba dipukul dengan menggunakan balok oleh tersangka di rumah kosong tersebut, dan tersangka langsung mengambil tas milik korban dan mengambil uang tunai Rp. 500 ribu serta motor milik korban.
“Diduga sang waria adalah teman kencan tersangka, dimana sebelum kejadian tersangka dan korban sempat berjalan – jalan dan minum alkohol hingga tersangka mukul korban. Kini atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KHUP diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ucap Haris. (YULI)