Tanjungpinang, KepriDays.co.id – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar sidang paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahap I bersama Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (10/4/2018) di ruang Kantor DPRD Kota Tanjungpinang.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani itu, dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza.
Raja Ariza menyampaikan, Pemko Tanjungpinang telah mengusulkan sebanyak 3 Ranperda kepada DPRD Tanjungpinang untuk dapat dilakukan pembahasan yang selanjutnya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang tahun 2018.
Adapun 3 Ranperda tersebut, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kedua, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan Ranperda tentang pengelolaan kawasan cagar budaya pulau penyengat sebagai wisata budaya Kota Tanjungpinang.
Sementara diketahui dengan terbitnya Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan sesuai dengan pasal 18 ayat (6) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Provinsi/Kabupaten dan Kota dapat menyusun dan membentuk Perda sesuai dengan kewenanganya sebagai daerah otonom.
“Untuk itu, sesuai kewenangan Pemko Tanjungpinang mengusulkan ke sidang ini sebanyak 3 Ranperda dan secara administrasi layak untuk dijadikan Perda, sehingga Pemko Tanjungpinang kedepan memiliki regulasi sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” jelas Raja Ariza. (RNN)