oleh

Ini Pengakuan Mengejutkan Oknum Pejabat Pemprov Kepri Terlibat Narkoba

Tanjungpinang, KepriDays.com – BS (47) oknum pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pengguna narkoba, akhirnya memberikan pengakuan bahwa mendapatkan barang haram Sabu dari orang bernama Amri.

Menariknya Amri yang disebut BS merupakan terpidana narkoba yang saat ini sudah berada dalam Rutan Kelas 1A Tanjungpinang, dan masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Pengakuan BS barang tersebut dibeli dari Amri yang sudah terlebih dahulu ditangkap, dan juga mengaku mendapat barang haram itu dari Batam,” kata Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP. Efendri Ali, Rabu (11/4/18).

Selanjutnya, Efendri Ali menerangkan, Sabu yang dibeli BS dari pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri, namun saat penangkapan BS ada salah satu stafnya berinisial AM berada di lokasi.

“Saat ditangkap dalam kamar BS ditemukan 1 buah pipa kaca bekas sisa pemakaian Sabu. Satnarkoba juga melakukan tes urine terhadap BS ternyata hasilnya positif mengandung Methamphetamin,” ungkap Efendri Ali. (YULI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *