Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Selama Bulan Suci Ramadhan 1439 H / 2018 M,
Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mulai mewajibkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) menerapkan jam operasional sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor
5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, pasal 17 yang mengatur tentang
Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian.
Seluruh THM, seperti bilyard, playstation, warung internet, pijat refleksi, panti pijat tuna netra, karaoke keluarga dan KTV karaoke diwajibkan untuk tutup selama lima hari, dua hari diawal Ramadhan, satu
malam pada malam Nuzul Qur’an, dan dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Semua tempat usaha tersebut diperbolehkan beroperasi mulai pukul
09.00 Wib – 22.00 Wib.
“Untuk menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah selama bulan
suci Ramadhan, semua tempat usaha di Kota Tanjungpinang harus memenuhi
ketentuan yang diatur dalam surat edaran yang ditetapkan Pemko Tanjungpinang ” jelas Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono saat memimpin Rapat Pembahasan Surat Edaran Jam Operasional Tempat Usaha Hiburan Umum pada bulan Ramadhan 1439 H/2018 M di Ruang
Rapat Kantor Wali Kota, Senggarang.
Semua aturan selama bulan suci Ramadhan, lanjut Riono, tertuang dalam
surat edaran yang mengatur tentang tata tertib tempat hiburan dan keramaian, pengaturan jam operasional tempat usaha hiburan maupun usaha tertentu.
“Untuk usaha diluar fasilitas hotel, seperti diskotik, pub, live music, panti pijat, dan gelanggang permainan diwajibkan tutup selama bulan puasa,” tambahnya.
Sementara itu, kata Riono, usaha rumah makan dan kedai kopi dibuka penuh
tanpa menggunakan tirai penutup, tetapi pemilik usaha diharapkan dapat
memasang spanduk himbauan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tidak hanya itu, fasilitas umum, seperti taman kota juga diberi batas kunjungan
sampai pukul 24.00 Wib,” pungkasnya.
Rapat pembahasan tersebut, diikuti Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Kepolisian, MUI, LAM, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak terkait. (RNN)