15 Pemain Judi Sie Jie Diciduk Polisi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang berhasil menciduk 15 orang pemain dan bandar judi sie jie dari empat tempat kejadian perkara.

Adapun 4 tempat itu diantaranya TKP pertama di Jalan MT. Haryono, Jalan Wiratno, Perumahan Griya Hangtuah Permai dan Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang.

Dari 15 orang, satu diantaranya perempuan selaku bandar ikut di ringkus Satreskrim Polres Tanjungpinang. Penangkapan bermula pada Sabtu 10 Maret 2018 sekitar pukul 21.30 wib, lalu pada 23 Maret 2018 pukul 21.30 wib dan pada hari Minggu 1 April 2018 sekitar pukul 13.30 wib.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno, penangkapan kasus judi dimana polres Tanjungpinang berkomitmen untuk memberantas judi.

“Segala bentuk perjudian akan kami babat habis terutama siji, dimana penangkapan dengan 4 TKP beberapa waktu ini,” katanya.

Sedangkan diketahui untuk LP 27 dengan tersangka SU dan SL dengan barang bukti handphone Nokia dan Blackberry warna hitam.

Untuk LP 33 dengan tersangka ML dan MR, dimana ML sebagai penjual nomor sedangkan MR sebagai pemasang dengan BB handphone Lenovo, Nokia dan Samsung dan uang tunai sebanyak Rp. 3.688.

Sedangkan LP 37, lanjut Dwihatmoko, tersangkanya, NI, BA, AA, AL, dan SI dengan TKP yang berada di Perumahan Hangtuah dengan barang bukti handphone Nokia, Oppo dan Hamer.

“Selanjutnya LP 38 dengan tersangka tiga orang SA, IR dan SE dengan BB uang Rp. 132 ribu, handphone Oppo dan Samsung,” jelas Dwihatmoko.

Sementara, Dwihatmoko menambahkan, untuk kasus perjudian kepada masyarakat dihimbau agar langsung melapor kepada pihak kepolisian, karena Polres Tanjungpinang sesuai komitmen khususnya Polda Kepri akan memberantas tindak pidana perjudian.

“Setelah adanya laporan segera kami akan tindak lanjuti dan mengambil langkah hukum,” tegas Dwihatmoko Wiraseno. (YULI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *