Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Selama Bulan Suci Ramadhan 1439 H / 2018 M, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mulai mewajibkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) menerapkan jam operasional sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor Klik Lanjut Baca
Tag: Pemerintah Tetapkan Aturan Operasional THM di Ramadhan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.