Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Selama Bulan Suci Ramadhan 1439 H / 2018 M, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mulai mewajibkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) menerapkan jam operasional sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor Klik Lanjut Baca
Pemerintah Tetapkan Aturan Operasional THM di Ramadhan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.