Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza mengatakan, tidak ada sanksi jika Ketua RT/RW menjadi relawan salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang pada Pilkada serentak 2018.
Karena, kata Ariza, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur terkait hal tersebut. “Hanya sanksi masyarakat saja,” ucapnya kepada awak media di Kantor Camat Tanjungpinang Timur, Senin (30/4).
Namun, Asisten I Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau itu berharap, RT/RW dapat netral dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
“RT/RW ini adalah tokoh yang dipercaya masyarakat. Masyarakat kita juga beranekaragam dan juga mungkin diantara masyarakat kita berbeda pilihan. Untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan kita berharap RT/RW netral,” imbaunya.
Sementara saat disinggung terkait permintaan Panwaslu Kota Tannungpinang untuk menerbitkan surat edaran RT/RW harus netral, Ariza mengatakan, Panwaslu belum ada meminta untuk menerbitkan surat edaran.
“Belum ada Panwaslu meminta,” tukasnya. (RNN)