Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 7 tahun dan denda Rp 500 juta terhadap terdakwa M. Syafei mantan jaksa, Jum’at (27/4/18) lalu, karena terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang asuransi kesehatan (Askes) serta jaminan hari tua (JHT) ribuan ASN serta tenaga harian lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang nilainya mencapai Rp55 miliar.
Selain penjara 7 tahun, Majelis Hakim Corpioner, Guntur Kurniawan dan Suherman mengatakan, terdakwa selaku penegak hukum tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bahkan majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa sebagai mana melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Corpioner, membacakan amar putusan.
Mendengar putusan itu, terdakwa menyatakan banding dan tidak terima atas putusan sepihak yang dilakukan oleh Majelis Hakim.
“Putusan sudah dibacakan oleh majelis hakim, tapi disitu banyak hal yang mengenyampingkan keterangan – keterangan saksi, padahal fakta – fakta dipersidangan sudah jelas saya mencermati yang banyak disoroti adalah tentang penandatanganan kuasa, pembukaan rekening yang artinya saya diberikan kuasa oleh sekretaris daerah yaitu Mantan Sekda Agus Saiman, dan kenapa Agus Saiman tidak dijadikan tersangka,” kata Syafei.
Seharusnya, Syafei mengatakan, Agus Saiman yang berhak menjadi tersangka, karena awal pembukaan rekening itu surat kuasa nomor 08 yang dikeluarkan oleh Agus Saiman.
“Jelas – jelas disitu adalah perintah Agus Saiman yang sekarang sudah tidak menjabat sebagai Sekda lagi. Kemudian mengenai uang pengganti (UP) saksi – saksi sudah diperiksa semua dari Bank, tidak ada aliran dana kepada saya. Tapi saya dibebankan UP, ini kurang adil,” kata Safei. (YULI)