Batam, KepriDays.co.id – Sebanyak 1.813,3 gram Sabu yang merupakan Barang Bukti kejahatan dimusnahkan Polda Kepri, Selasa (2/5/18) pagi di Ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri yang dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Sades Oloan Maruli Pardede, Kejaksaan Negeri Batam, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, serta Pengacara tersangka.
Adapun Barang Bukti itu hasil tangkapan 5 orang tersangka, yakni, SR, AR, RH, HR dan RM. Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga, awal penangkapan kelima tersangka berdasarkan Informasi dari masyarakat.
Untuk Barang Bukti yang diamankan saat penangkapan, yakni, narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat total 989 (Sembilan ratus delapan puluh Sembilan) gram.
“Disisihkan 31 (tiga puluh satu ) gram untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan, kemudian dikembalikan dari labfor Medan dengan sisa total 30 (tiga puluh) gram.
Disisihkan 34 (tiga puluh empat) gram untuk pembuktian perkara ditambah sisa pengembalian dari Labfor Medan.
Barang Bukti Sabu seberat 956 (Sembilan ratus lima puluh enam) gram untuk dimusnahkan,” kata Erlangga.
Lalu Barang Bukti total 842,1 (delapan ratus empat puluh dua koma satu) gram Sabu, kata Erlangga, 57,5 (lima puluh tujuh koma lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan, kemudian dikembalikan dari labfor Medan dengan sisa total 54,6 (Lima puluh empat koma enam) gran.
“58,6 (lima puluh delapan koma enam) gram untuk pembuktian perkara ditambah sisa pengembalian dari Labfor Medan.
780,5 (tujuh ratus delapan puluh koma lima) gram disisihkan untuk dilakukan Pemusnahan,” jelas Erlangga.
Selanjutnya Barang Bukti total 130,3 (seratus tiga puluh, koma tiga) gram Sabu, Erlangga mengatakan, 47,5 (Empat puluh tujuh koma lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan Labfor Polri Cabang Medan, kemudian dikembalikan dari labfor Medan dengan sisa total 44,5 (Empat puluh empat koma lima).
“50,5 (lima puluh, koma lima) gram untuk pembuktian perkara ditambah sisa pengembalian dari Labfor Medan.
Barang Bukti Sabu seberat 76,8 (tujuh puluh enam koma delapan) gram untuk dimusnahkan. Jadi total jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.813,3 gram,” jelas Erlangga.
Sementara pasal yang dilanggar kelima tersangka, yakni, pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman Pidana Mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun, Paling lama 20 Tahun. Kami himbauan kepada masyarakat Kepri khususnya Kota Batam, agar selalu bekerja sama dengan Kepolisian apabila dilingkungan tempat tinggalnya terdapat jalur atau orang yang melakukan peredaran Narkotika,” kata Erlangga. (RNN)