Dua Residivis Ditangkap Polisi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Dua orang resedivis kembali berurusan dengan polisi atas kasus dugaan pencurian di beberapa rumah warga Perumahan Pondok Kelapa Jalan Kijang Lama kilometer 7 Kota Tanjungpinang.

Bahkan ironisnya, kedua pelaku baru menghirup udara bebas pada Februari 2018 lalu. Polisi pun tidak memakan waktu lama dalam penangkapan kedua pelaku, pelaku berhasil ditangkap setelah tiga jam adanya laporan dari korban BF (17) yang masih dibawah umur.

Sedangkan untuk tersangka NS (18) ditangkap dengan barang bukti (BB) 1 unit handphone merek xiomi warna hitam.

“Kronologis kejadian pada 25 April 2018 sekitar pukul 03.00 wib saat korban sedang tertidur lelap, dan pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela yang tidak tertutup rapat. Kemudian pelaku mengambil sebuah dompet yang berisi uang tunai Rp. 2 juta dan 1 HP. Korban terbangun dari tidurnya saat mendengar suara pecahan kaca, ketika hendak keluar pelaku tersandung sehingga menyebabkan kaca pecah saat korban melihat pelaku dan teriak maling,” kata Kanit PPA Polres Tanjungpinang Ipda Dyah Chintya Siregar.

Selain itu, Chintya mengatakan, setelah korban melaporkan ke polisi, dua tersangka langsung ditangkap sekitar pukul 11.00 wib di hari yang sama oleh Unit Ops Satreskrim.

“Untuk tersangka BF ditangkap saat sedang berada di rumah temannya, sedangkan NS ditangkap di jalan dari Tanjung Uban menuju Batu Dua Tanjungpinang. Untuk barang bukti uang yang diambil, tersangka mengaku dibuang disuatu tempat namun juga belum diketahui kebenaran uang yang dibuang oleh tersangka,” kata Chintya.

Sementara kedua pelaku diketahui melakukan aksi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sudah banyak lokasi menjadi tempat sasaran pencuriannya.

“BS (18) merupakan residivis tahun 2009 dan BF (17) residivis tahun 2018 dan baru bebas Februari 2018 lalu dengan kasus yang sama. Keduanya akan dikenakan pasal 363 pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 hingga 9 tahun penjara,” ungkap Chintya. (YULI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *