Gugatan HTI Ditolak PTUN Jakarta

Jakarta, KepriDays.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menjatuhkan putusan atas gugatan dari Ex Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (Ex HTI) yang memenangkan Kementerian Hukum dan HAM RI dan menolak Gugatan Ex HTI, Senin 7 Mei 2018.

Adapun amar putusan yang dibacakan hakim PTUN Jakarta sebagai berikut:

1. Menolak Gugatan Ex HTI untuk seluruhnya.
2. Menolak permohonan penundaan dari Ex HTI atas keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI atas pencabutan status badan hukum Ex HTI sebagai Ormas.
3. Menghukum Ex. HTI untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

Putusan PTUN Jakarta di atas sudah tepat, benar, adil, objektif dan sejalan dengan “Hubbul wathan minal iman.” (Cinta tanah air itu bagian daripada iman), begitulah fatwa Hadrat Al-Syaikh KH.

Putusan PTUN yang memenangkan Kementerian Hukum dan HAM RI ini dijatuhkan pada sidang yang ke 18 dari serangkaian sidang yang sudah berjalan semenjak 23 November 2017.

Pemerintah diwakili oleh 22 Kuasa Hukum, dimana 11 diantaranya adalah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), dan yang telah menyerahkan total 134 buah alat bukti dalam persidangan yang digunakan untuk memperkuat bukti dan alasan kenapa Pemerintah RI mencabut status badan hukum Ormas HTI.

Selain daripada itu, Kuasa Hukum dari pihak Pemerintah RI juga telah menghadirkan 13 orang ahli dan saksi yang terdiri dari unsur PBNU, Muhammadiyah, PNS, ex HTI, Rektor, kementerian hukum dan HAM, dll.

Dalam persidangan masing-masing ahli dan saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Pemerintah telah mengemukakan pandangan-pandangan dan kesaksiannya mengenai Ormas HTI.

Rois Syuriah PBNU KH. Ahmad Ishomuddin misalnya pada intinya menyatakan HTI itu bukan organisasi dakwah tapi organisasi politik. HTI membungkus misi politiknya dengan dakwah. Ideologinya Islam tapi aktifitasnya politik.

Lebih lanjut KH. Ahmad Ishomuddin juga telah menyatakan pada intinya bahwa, Penolakan HTI atas sistem demokrasi tidak sejalan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI, yang sangat menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dalam negara hukum. HTI melarang cinta tanah air (Nasionalisme).

HM. Guntur Romli yang merupakan salah satu intelektual muda NU juga mengemukakan pandangannya dalam persidangan.

“Hizbut Tahrir ingin menegakkan apa yang ditulis dalam ide-ide sesuai kitab-kitab mereka. HTI jika sudah bulat tegakkan khilafah, maka semua (negara konstitusi) akan hilang,” kata Guntur.

Sementara Mantan rektor dan guru besar UIN Jakarta, Prof. Dr. Azyumardi Azra juga telah menyatakan dalam persidangan yang intinya, sejumlah penelitian yang dilakukan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pasca Soeharto khususnya sejak 1999, menunjukkan khilafah sebagai entitas politik bertujuan untuk menggantikan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.

Atas dasar pernyataan para ahli dan saksi yang didatangkan dalam persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Kementrian Hukum dan HAM RI menyatakan bahwa pencabutan status badan hukum HTI yang dilakukan oleh Pemerintah RI sudah tepat, karena apa yang dilakukan oleh HTI selama ini adalah bentuk pelanggaran dari konstitusi.

“Pencabutan status badan hukum HTI juga sah menurut hukum dan tidak melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik karena diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI sebagai pejabat yang berwenang, dilakukan sesuai prosedur yang berlaku serta ada kesesuaian antara substansi dengan keputusan pencabutan tersebut,” ujarnya.

Lagipula, Gugatan Penggugat juga terbukti cacat formil. Penggugat (HTI) sebagai suatu badan hukum telah kehilangan status badan hukumnya sejak Kementrian Hukum dan HAM menerbitkan surat keputusan pencabutan status badan hukum HTI.

“Sehingga Penggugat (HTI) sudah tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan a quo. Kami ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya pada majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara ini. Juga tentunya tidak lupa pula kami ucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya pada para pihak yang turut serta memberi perhatian penuh pada persoalan ini,” kata Tim Kuasa Hukum Kementrian Hukum dan HAM RI. (RNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *