oleh

9 Pilot Dilaporkan Lion Air Group ke Polisi

Jakarta, KepriDays.co.id – Lion Air Group menyampaikan keterangan resmi mengenai sembilan (9) penerbang (pilot) serta satu (1) karyawan yang melakukan perbuatan melawan hukum sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berupa pemalsuan surat-surat/ dokumen.

Bahkan Lion Air Group telah melaporkan kepada pihak kepolisan adanya dugaan perbuatan oknum atas pemalsuan kop surat, tanda tangan dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah dokumen personalia yaitu surat lolos butuh atau referensi kerja.

“Pada saat pelaksanaan pemalsuan dokumen dimaksud, diduga telah bekerjasama dengan pihak lain, dalam hal ini karyawan (internal) atau pihak ketiga lainnya, yang saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Danang
Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic Lion Air Group kepada KepriDays.co.id.

Sedangkan, Danang melanjutkan, sembilan pilot dan satu karyawan tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada Lion Air Group, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja Lion Air Group.

Namun, mereka telah menggunakan dokumen kepegawaian yang seolah-olah asli untuk dapat bekerja di perusahaan penerbangan lain.

“Lion Air Group menegaskan bahwa setiap awak pesawat apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas selesai, wajib menyelesaikan ketentuan/ kewajiban yang telah disepakati, salah satunya biaya pelatihan (training). Jika kewajiban itu tidak diselesaikan, maka dapat merugikan perusahaan,” kata Danang.

Adapun para pilot yang dilaporkan, yakni, Baskara Pratama (30), Gaia Airlangga (30), Andhika Pratama Putra (24), Eggiansyah El Islamy (26), Imam Thoifur (47), A. Noval Riza M.A.H (32), Ahmad Fahmi Dien Ahmadi (31), Firman Setia Fauzi (31), Oreza Mulya Santana (35) serta seorang karyawan bernama Tabroni (31).

“Lion Air Group terus melaksanakan pengecekan kepada setiap awak pesawat atau karyawan/karyawati yang telah mengundurkan diri dari lingkungan Lion Air Group tetapi belum menyelesaikan kewajibannya dan sudah bekerja di perusahaan lain yang kemungkinan menggunakan dokumen personalia palsu, maka Lion Air Group akan melaporkan ke pihak yang berwajib,” jelas Danang.

Sementara Lion Air Group telah bekerjasama dengan pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dokumen yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atas suatu hal. (RNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *