oleh

Dewan Pers Berikan Pernyataan atas Meninggalnya M. Yusuf

Jakarta, KepriDays.co.id – Dewan Pers secara resmi telah mengeluarkan siaran pers terkait meninggalnya wartawan bernama M. Yusuf, Senin (11/6/18).

Dalam siaran pers itu, Dewan Pers menyatakan duka cita sedalam-dalamnya dan berharap almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya.

Bahkan, Dewan Pers juga berharap agar kasus meninggalnya M. Yusuf saat berada di Lapas Kelas II B Kota Baru, ditangani dan diselesaikan setransparan mungkin.

Sedangkan terkait informasi bahwa awal penahanan M. Yusuf dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers, Dewan Pers perlu memberikan beberapa klarifikasi.

Bahwa Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan oleh berita yang dibuat M. Yusuf. Dewan Pers terlibat kasus ini setelah Kapolres Kotabaru Kalsel mengirim surat permintaan keterangan ahli.

Surat itupun diiringi dengan kedatangan 3 penyidik dari Polres Kotabaru Kalsel ke Kantor Dewan Pers pada tanggal 29 Maret 2018. Penyidik membawa 2 berita yang ditulis M. Yusuf untuk di telaah oleh Sabam Leo selaku keterangan ahli yang ditunjuk Dewan Pers.

Kemudian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli Dewan Pers, menilai kedua berita tersebut tidak uji informasi, tidak berimbang dan menghakimi. Narasumber berita tersebut tidak jelas dan tidak kredibel.

Oleh karena itu, Dewan Pers menyatakan kasus tersebut adalah perkara jurnalistik, yang penyelesaiannya dilakukan di Dewan Pers melalui hak jawab dan permintaan maaf.

“Tak ada kaitannya dengan sertifikasi dan verifikasi. Itu isyu dari mana,” kata Ketua Dewan Pers Yosef kepada KepriDays.co.id.

Sementara sebelumnya SMSI juga menuntut polisi untuk menyelidiki apakah ada penggunaan kekuatan ekonomi atau bisnis dalam kasus tewasnya Yusuf.

Sebab Yusuf tewas setelah menulis berita yang kritis tentang konflik antara masyarakat dan PT MSAM. Sebagaimana diketahui PT MSAM merupakan perusahaan perkebunan sawit milik Andi Syamsudin Arsyad (Haji Isam), pengusaha ternama di Kalimantan Selatan dan memiliki kedekatan dengan aparat Kepolisian.

Selanjutnya SMSI memohon dengan seksama perhatian Dewan Pers terhadap kasus ini. Dewan Pers mesti memberikan perhatian dan menunjukkan tanggung-jawabnya, meskipun misalnya saja terbukti korban belum memiliki sertifikat wartawan profesional atau media tempatnya bekerja belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

Wartawan atau media yang belum profesional mesti dibina dan diarahkan untuk menjadi profesional, bukan sebaliknya, dibiarkan begitu saja.

“SMSI menghimbau kepada segena unsur pers nasional, pers Kalimantan Selatan khususnya agar senantiasa berpegang kepada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi control kekuasaan dan melayani hak public atas informasi,” kata Auri Ketua SMSI Pusat seperti rilis yang diterima KepriDays.co.id. (RNN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *