Batam, KepriDays.co.id – Polisi Daerah (Polda) Kepri berhasil memberantas Dugaan Tindak Pidana Perjudian Jenis Gelanggang Permaianan (Gelper) Elektronik bernama YHK Zone di Batam.
Dalam press rilis hal itu, hadir Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. S Erlangg Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Hernowo Yulianto, Sik, Kabid Humas Polda Kepri, Kasubbdit IV Dit Reskrimum dan serta para awak media di Pendopo Polda Kepri pad Rabu tanggal 5 September 2018 sekira pukul 11.30 wib.
Diketahui pengungkapan dugaan jud Gelper berkat LP-A / 111 / IX / 2018 / Spkt-Kepri, tanggal 2 September 2018 (Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri)
Menurut Erlangga, pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di gelper “YHK Zone” yang berlokasi di komplek Lytech Centre blok b11-b15 lantai 2 kel. Sadai kec. Bengkong Kota Batam ada kegiatan perjudian yang berkedok gelanggang permainan elektronik.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2018 sampai dengan hari sabtu tanggal 1 September 2018, anggota Subdit III Ditreskrimum melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan benar ditemukan dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan.
“Pada hari Minggu tanggal 2 September 2018 sekira pukul 22.00 wib, anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik,” kata Erlangga.
Sedangkan dari hasil penindakan tersebut, Erlangga melanjutkan diamankan 18 (delapan belas) orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan, yang kemudian seluruhnya dibawa ke Mapolda Kepri beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh kesimpulan bahwa terhadap 8 (delapan) orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 kuhp, oleh karena itu akan dilakukan penahanan di Polda Kepri,” kata Erlangga.
Sementara 10 orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara.
“Modus operandi, pemain yang menang dan mendapat hadiah berupa rokok, menukarkan hadiah tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar hadiah di sebuah warung depan lokasi gelper “YHK Zone”,” jelas Erlangga.
Untuk tersangka atas Inisial, PS selaku manager, AI selaku penukar hadiah, TS selaku kasir koin, RI selaku kasir hadiah, ME selaku wasit, DH selaku wasit, ZL selaku pemain, MN selaku pemain. ***