oleh

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 24 Pekerja Migran ke Malaysia

Batam, KepriDays.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri melalui Personel Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan pengiriman 24 orang Pekerja Migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia 14 November kemarin.

Pada saat itu, aparat mengamankan satu unit Speed Boat di Nakhodai oleh Inisial Y dan satu orang ABK Inisial OA di Teluk Mata Ikan, Perairan Nongsa – Batam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan speed boat tersebut digunakan untuk membawa 24 orang pekerja migran indonesia yang akan di berangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen apapun atau tanpa melalui PJTKI,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga didampingi Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta saat konferensi pers di Pendopo Polda Kepri, Senin (19/11).

Selanjutnya speed boat beserta nakhoda dan seorang ABK dan 24 orang warga Negara Indonesia yang terdiri dari 22 orang laki-laki dan dua orang perempuan, dibawa ke Pelabuhan Batu Ampar Batam.

“Pada hari Kamis (15 /11/18) tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik subditgakkum ditpolairud Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel Merk Yamaha 2 X 200 Pk. Dalam kasus ini dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial YS dan inisial OA.

Keduanya melanggar pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas Milyar). (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *