Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang segera memanggil Caleg PSI yang diduga melakukan kampanye di tempat pendidikan yaitu Kampus STIE Tanjungpinang.
Menurut Zaini Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, pemanggilan Caleg PSI itu nantinya akan dilakukan setelah Bawaslu selesai memeriksa dan meminta keterangan dari pelapor dan saksi.
“Untuk Caleg PSI, komitmen Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 huruf a, bahwa peserta pemilu dilarangan kampanye di tempat pendidikan,” katanya, Kamis (17/1/19) malam kepada KepriDays.co.id.
Selain itu, Zaini mengatakan, saat ini Bawaslu sedang meminta keterangan pelapor dan saksi, dan dalam waktu dekat ini Caleg tersebut akan di panggil.
“Sekarang masih pembahasan dan pengkajian. Kami terus menyelidiki pelanggaran kampanye ini,” ujarnya.
Sementara jika terbukti, Zaini mengatakan, Caleg PSI yang diduga kampanye di tempat pendidikan bisa dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai Undang-Undang.
“Kalau terbukti bisa dikenakan penjara maksimal 2 tahun dan denda uang sebesar Rp. 24 juta,” ungkapnya. (*)