Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pemprov Kepri kembali mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kepastian terkait pengelolaan labuh jangkar di Kepri. Upaya tersebut dilakukan dengan kembali mengirim surat ke Kemenhub.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri Jamhur Ismail. Ia mengatakan, penegasan surat tersebut merupakan langkah agar Pemprov Kepri segera memiliki kepastian hukum untuk bisa mengelola labuh jangkar.
“Sampai saat ini kita belum bisa menarik jasa labuh jangkar di perairan Kepri. Oleh sebab itu, kita menyurati Kemenhub untuk memastikan agar bisa menarik jasa labuh jangkar sehingga bisa memberikan pemasukan bagi kas daerah,” katanya, Sabtu (18/1/19).
Sedangkan diketahui surat Pemprov Kepri yang kedua kali ini disertai dengan pendapat resmi dari Kajaksaan Tinggi Kepri (Kejari) atau Legal Opinion atas pengelolaan labuh jangkar di perairan atau daerahnya sendiri.
Dengan adanya legal opinion dari Kejati tegasnya, maka Pemprov Kepri tidak lagi harus menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang jasa labuh jangkar tersebut.
“Dalam surat itu, kita sertakan juga rekomendasi atau legal opinion dari Kejati. Dan apabila sampai batas waktu tidak ada balasan dari Kemenhub, maka Pemprov Kepri sudah bisa menarik jasa labuh jangkar dan dipastikan penarikan jasa itu tidak melanggar aturan,” katanya.
Namun dia mengharapkan secepatnya surat itu direspon. Sehingga nantinya Gubernur tinggal mengeluarkan juklak dan juknis terkait jasa labuh jangkar tersebut.(Ron)