oleh

193 APK Melanggar Sudah Ditertibkan Bawaslu

Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama tim terpadu Kota Tanjungpinang menertibkan sebanyak 193 Alat Peraga Kampanye (APK). Jumlah tersebut ditertibkan selama sehari Sabtu (19/1/01/19) kemarin.

Dari jumlah tersebut, Kecamatan Tanjungpinang Timur terbanyak yakni 71 APK. Kemudian Tanjungpinang Barat 48 APK, Tanjungpinang Kota 42 APK dan Bukit Bestari 32 APK. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP, Kepolisian dan KPU.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini, APK yang ditertibakan tidak sesuai ketentuan. Hal itu dilakukan untuk menegakkan aturan dalam kampanye melalui APK.

“Penertiban APK juga dalam rangka menegakkan Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, sehingga keindahan kota tetap terpelihara dari APK yang tidak sesuai etika dan estetika,” katanya, Minggu (20/01/19).

Sebelum penertiban APK, Bawaslu telah melakukan koordinasi dan pendekatan persuasif dengan seluruh peserta pemilu Tahun 2019. Bawaslu telah mengirimkan surat sebanyak 2 kali.

“Bahkan Bawaslu pun menghubungi langsung secara persuasif kepada ketua dan LO Parpol agar segera menertibkan APK masing-masing,” katanya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *