Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tanjungpinang-Bintan menyesalkan adanya oknum wartawan berinisial IR dan AL yang diduga memeras seorang pejabat humas di Setwan DPRD Kepri.
Ketua PWI Tanjungpinang-Bintan, Zakmi Piliang mengatakan, sehubungan dengan viralnya berita tentang oknum wartawan yang tertangkap saber pungli dua hari terakhir ini, ada beberapa hal yang mesti menjadi catatan PWI.
Zakmi melanjutkan, Anggota PWI Perwakilan Tanjungpinang-Bintan diminta untuk tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan rutinitas kewartawanan.
“Kita menghargai sikap penyidik sebagai penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” kata Zakmi.
Zakmi berpesan bagi rekan-rekan yang menulis berita tertangkapnya oknum wartawan tersebut agar tidak menggeneralisir dan diminta tetap menyebut kata oknum.
“Karena tugas wartawan adalah tugas mulia dan jika ada yang memanfaatkan nama profesi untuk kepentingan pribadi dengan cara yang salah, maka itu adalah oknum bahkan bisa saja hanya mengaku-ngaku sebagai wartawan,” terang Zakmi.
Sedangkan, Zakmi menambahkan, meski yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan, namun tidak tercatat sebagai anggota PWI yang berdomisili atau bekerja di wilayah Tanjungpinang Bintan. Peristiwa penangkapan oknum wartawan yang sedang viral saat ini diharapkan tidak mengendurkan semangat anggota PWI Tanjungpinang-Bintan dalam menjalankan tugas dan fungsinya seperti yang diamanatkan UU NO 40 tahun 1999.
“Perlu kita ingat bersama bahwa, makna Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar, sedangkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia,” jelas Zakmi.
Terakhir Zakmi mengatakan, wartawan yang bernaung dibawah PWI bukan wartawan abal-abal, karena wartawan yang bisa menjadi anggota PWI adalah wartawan yang sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan.
“Anggota PWI tidak masuk kategori wartawan abal-abal, karena syarat masuk PWI harus lulus kompetensi yang bertanda memiliki kemampuan dalam jurnalistik dan memahami aturan pers. Serta anggota PWI bekerja pada media yang jelas secara hukum,” tegas Zakmi. (*)
Nb: Sudah di ralat