Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sebanyak 15 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang kadapatan duduk di kedai kopi saat jam kerja. Jumlah tersebut diketahui dari razia yang dilaksanakan Walikota Tanjungpinang Syahrul dan Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma di beberapa kedai kopi di wilayah Kota Tanjungpinang, Senin (21/1).
Pegawai yang kedapatan ngopi tersebut akan dikenakan sangsi disiplin. Baik itu berupa teguran maupun peringatan. Bahkan sangsi bisa berupa penundaan kenaikan pangkat.
Razia sendiri dilakukan secara terpisah. Satu regu dipimpin Walikota dan satu lainnya dipimpin Wakil Walikota. Syahrul turun langsung di kedai kopi seputaran Bintan Center dan dilanjutkan di wilayah Senggarang, sedangkan Rahma dimulai dari Jalan Nangka sampai di seputaran Jalan Raja Haji Fisabilillah KM. 8. Hasilnya, didapati sebanyak 15 pegawai Pemko Tanjungpinang yang duduk di kedai kopi seusai melaksanakan apel pagi.
Razia kedisiplinan ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian Walikota Tanjungpinang saat menjadi pembina upacara Hari Kesadaran Nasional pada 17 Januari lalu. Syahrul mengatakan dirinya bersama Rahma akan turun langsung untuk melakukan razia ke kedai kopi.
“Kemarin pada upacara 17 hari bulan, saya sudah menyampaikan bahwa kami akan turun langsung melihat dan melakukan razia ke kedai kopi. Ternyata pada hari ini masih ada beberapa ditemukan pegawai Pemko Tanjungpinang yang duduk di kedai kopi,” ungkap Syahrul.
Mendapati pegawainya sedang ngopi, Syahrul menemui pegawainya dan memberikan nasehat agar tidak duduk di kedai kopi pada saat jam kerja. Adapun jam kerja yang sudah ditentukan waktunya yaitu pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan jam istirahat dari pukul 12.00-13.00 WIB.
“Jika ingin duduk di kedai kopi silahkan di jam istirahat yang sudah disediakan. Tapi setelah itu harus kembali ke kantor untuk melanjutkan aktivitas, terlebih lagi di bagian pelayanan yang harus memberikan pelayanan terbaik,” jelasnya.
Sementara itu, ditempat terpisah Rahma juga mengatakan jika ada yang kedapatan di kedai kopi akan di catat namanya dan diberikan sanksi disiplin agar ada efek jera bagi ASN dan honorer yang tidak patuh terhadap aturan.
“Kita akan berikan sanksi kedisiplinan jika ada yang kedapatan, tujuannya agar ada efek jera untuk tidak mengulanginya lagi,” ungkap Rahma.
Rahma juga mengatakan sanksi disiplin ini bukan bersifat sementara, akan tetapi berlanjut sampai kapanpun. Ia menyampaikan kedepannya akan diberikan rompi kepada ASN dan honorer yang dikenai sanksi tersebut sebagai salah satu bukti ketidakdisiplinannya dalam menjalankan tugas.
“Rompi itu sebagai tanda ketidakdisiplinan dan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, jika ingin keluar kantor pastikan tujuannya jelas dan keperluannya untuk apa, ini harus diperhatikan dan dicermati bersama,” tegas Rahma. (*)