Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Komisi IV DPRD Provinsi Riau balajar Implementasi Perda Kelistrikan ke DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Mereka diterima Komisi III DPRD Kepri di Gedung Graha Kepri, Batam, Selasa (29/01/2019).
Sebanyak delapan anggota Komisi IV DPRD Riau yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV Mas Gaul Yunus disambut langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Riau Surya Makmur Nasution.
“Berbeda dengan di Kepri yang sudah lebih dulu mengesahkan perda kelistrikan, Riau baru bulan Desember 2018 lalu disahkan,” kata Mas Gaul Yunus.
Menurutnya, Kepri dianggap sudah memiliki pengalaman yang cukup untuk dijadikan sebagai tolak ukur penerapan perda kelistrikan melihat wilayah di Kepri yang terdiri dari pulau-pulau.
“Kami melihat tingkat kesulitan di Kepri ini dalam membangun jaringan kelistrikannya,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Riau Manahara Manurung mengatakan rencana realisasi pada tahun 2019 terkait pemasangan listrik khususnya di daerah terpencil seperti di pulau-pulau.
“Di tahun 2019 ini program pemerintah pusat terkait kelistrikan harus terealisasi di seluruh daerah termasuk di pulau-pulau terpencil, selain itu kita juga ingin mengetahui bagaimana Perda ini mengatur tentang kerjasama antara pemerintah, pengusaha dan penyedia tenaga listrik?” tanya Manurung.
Anggota Komisi IV DPRD Riau lainnya Almainis menanyakan tentang prioritas pembangunan jaringan listrik yang diterapkan oleh Pemprov Kepri.
“Ada pulau atau desa yang penduduknya padat dan ada yang tidak padat, bagaimana prioritasnya?” tanya Almainis.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Riau Surya Makmur Nasution menjelaskan, Kepri memiliki sebanyak 2408 pulau baik yang sudah dihuni maupun yang masih kosong.
“Dari jumlah tersebut sebanyak 316 pulau berpenghuni dan sebanyak 60 pulau telah teraliri listrik,” terang Surya Makmur.
Ia mengungkapkan bahwa Provinsi Kepri berkomitmen pada tahun 2019 ini pulau-pulau yang berpenghuni dan belum teraliri listrik akan segera direalisasikan.
“Memang kesulitan kami adalah faktor geografis yang terdiri dari kepulauan,” ungkanya.
Ia juga menjelaskan di Kepulauan Riau selain PT PLN persero sebagai penyedia tenaga listrik ada juga pihak swasta yang disebut Usaha Penyedia Tenaga Listrik (UPTL). “Selain PLN Persero ada delapan UPTL yang menjamin ketersediaan tenaga listrik di Kepri ini,” jelas Surya Makmur.
Anggota Komisi III DPRD Kepulauan Riau Irwansyah turut menjelaskan Perda yang mengatur mengenai kelistrikan di Kepulauan Riau tertuang dalam Perda Nomor 05 Tahun 2017.
“Dalam Perda ini diatur tentang kewenangan kepala dareah provinsi untuk melaksanakan pembangunan infrastruktr ketenagalistrikan kepada masyarakat yang belum teraliri listrik,” jelasnya.
Ia juga mengatakan karakteristik wilayah Kepulauan Riau dengan Riau sangatlah berbeda sehingga permasalahan yang dihadapi dalam pemerataan pembangunan infrastruktur kelistrikan sangatlah berbeda.
“Wilayah kita ini terdiri dari pulau-pulau sehingga sangat sulit dalam membangun jaringan listrik berbeda dengan di Riau yang bisa dilakukan dengan sambungan kabel,” kata Irwansyah.
Terkait dengan penerapan tarif tenaga listrik, ia menjelaskan bahwa di Kepulauan Riau telah diterapkan sesuai dengan amanah Perda.
“Tinggal beberapa UPTL saja yang sampai saat ini belum terjamah mengenai tarif tenaga listrik karena berbenturan dengan industrial,” terang Irwansyah.
Menambahkan dari penjelasan tersebut, Kabid Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Marzuki mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Kepulauan Riau optimis pada tahun 2019 ini semua pulau yang berpenghuni akan teraliri listrik sepenuhnya.
“Saat ini kami fokus pada desa-desa atau pulau yang belum teraliri listrik dengan memindahkan mesin-mesin genset dari pulau yang sudah teraliri listrik PLN ke pulau yang memang belum tersetuh oleh PLN,” imbuhnya. (*)