Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Bermansyah tak kunjung ada kejelasan. KPU Republik Indonesia terkesan lambat dalam memproses PAW tersebut.
Almarhum Bermansyah Komisioner KPU Anambas sendiri meninggal dunia 5 Oktober 2018 silam. Jabatannya kini kosong. Padahal Pemilu 2019 beberapa bukan lagi akan dilaksanakan.
Komisioner KPU Provinsi Kepri Arison saat dihubungi KepriDays.co.id, Senin (28/1/2019) mengatakan dalam aturan ada dua nama calon yang akan menggantikan Bermansyah. Nantinya akan dipilih salah satunya.
“Atas nama Jumadil Hakim dan M. Faryana yang menjadi calon PAW,” kata dia.
Sedangkan kapan waktu PAW menggantikan Bermansyah, kata Arison, semuanya kewenangan KPU Republik Indonesia. KPU Kepri sudah melaporkan hal tersebut.
“Kami belum dapat info dari KPU RI. Soal siapa yang terpilih juga kewenangan KPU RI,” ujarnya.
Untuk diketahui Bermansyah sebelumnya menjabat bagian Divisi Keuangan Umum dan Logistik KPU Anambas. Bermansyah meninggal dunia pada 5 Oktober 2018 lalu. Sampai saat ini jabatan Komisoner KPU Anambas itu kosong. (Ron)