oleh

Simpan Sabu di Sepatu, Dua Orang Ini Batal Naik Pesawat

Batam, KepriDays.co.id – Dua orang calon penumpang Lion Air diamankan petugas Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (31/01/19) lalu. Keduanya yang hendak ke Surabaya ini kedapatan membawa sabu di dalam sepatu.
Mereka pun langsung ditahan petugas bandara dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga, peristiwa trsebut terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekira pukul 08.00 WIB di pintu masuk metal detector/pemeriksaan barang lantai I Bandara Hang Nadim Kota Batam.

Petugas bea dan cukai yang sedang bertugas di pintu masuk metal detector/pemeriksaan badan lantai 1 terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam, curiga terhadap salah seorang laki-laki calon penumpang karena sepatu yang dikenakan terlihat lebih besar dari ukuran kakinya.

“Kemudian bersama dengan petugas avsec melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut dan didalam sepatu yang dikenakannya terdapat 4 (empat) bungkus serbuk kristal diduga sabu yaitu 2 (dua) bungkus didalam sepatu sebelah kanan dan 2 (dua) bungkus didalam sepatu sebelah kiri. Laki-laki tersebut mengaku berinisial RY Alias R Bin S calon penumpang pesawat lion air tujuan Batam Surabaya,” kata Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (4/2/2019)

Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap RY, lanjut Erlangga, diketahui bahwa seorang temannya yang berinisial RZ Alias A Bin Z sudah duluan naik ke ruang tunggu lantai 2 (sambil menunjukkan foto temannya yang ada disimpan di handpone).

“Kemudian petugas bea cukai dan avsec menuju ke lantai 2 dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku Berinisial RZ di ruang tunggu gate A8 lantai 2. Selanjutnya RZ dibawa ke ruang hanggar Bea Dan Cukai di lantai 1 dan dilakukan penggeledahan ditemukan didalam sepatu yang dikenakan oleh RZ berupa 4 (empat) bungkus serbuk kristal diduga sabu yaitu 2 (dua) bungkus didalam sepatu sebelah kanan dan 2 (dua) bungkus didalam sepatu sebelah kiri,” jelas Erlangga.

Setelah itu, masih kata Erlangga, pelaku serta barang buktinya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita dari RY als R Bin S, yakni, sepasang sepatu merk precise warna hitam yang didalamnya terdapat empat bungkus serbuk kristal diduga sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening transparan warna hitam dengan berat total 453 gram, satu unit handphone merk nokia 105 warna hitam, satu lembar KTP, Uang tunai sejumlah Rp. 291.000, satu buah tas ransel merk hood warna hitam berisi beberapa helai pakaian.

Sedangkan BB yang disita dari RZ alias A Bin Z yakni sepasang sepatu merk Nike warna biru yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus serbuk kristal diduga sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening transparan dengan berat total 470 (empat ratus tujuh puluh) gram.

“Lalu 1 (satu) unit handphone merk oppo a37f warna merah muda, 1 (satu) lembar boarding pass pesawat Lion Air JT 0970 tujuan Batam Surabaya, Uang tunai sejumlah Rp. 303.000,” ucap Erlangga.

Sementara pasal yang akan disangkakan untuk kedua tersangka, yakni, Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *