Pemerintah Buka Pendaftaran PPPK, Ini Syarat dan Ketentuannya

Jakarta, KepriDays.co.id – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka hari ini, Minggu (10/2/2019). Pada rekrutmen PPPK Tahap I ini diutamakan untuk eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) dan penyuluh pertanian. Apa saja syaratnya?

Mengutip laman sscasn.bkn.go.id, untuk tenaga pendidik yakni merupakan eks THK II, berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019, pendidikan minimal S1/D4 dengan jurusan relevan mata pelajaran pada kurikulum.

Lalu, masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan surat penugasan dari kepala sekolah/kepala dinas, dan menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kabupaten/kota provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

Untuk tenaga kesehatan syaratnya ialah eks THK II, berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019, memiliki pendidikan minimal DIII bidang kesehatan sesuai persyaratan jabatan, mempunyai surat tanda registrasi atau STR (bukan STR internship) kecuali epidemiolog, entomolog, administrator kesehatan, dan pranata laboratorium kesehatan dengan pendidikan DIII/S1 Kimia/Biologi. Serta, memiliki surat keputusan pengangkatan terakhir.

Sementara, untuk penyuluh pertanian syaratnya ialah merupakan tenaga harian lepas tenaga bantu (THLTB), berusia maksumal 57 tahun per 1 April 2019, pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun ilmu hayat pertanian).

Serta, untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator. Lalu, bertugas di desa dengan basis unit kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut-turut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *