oleh

Gugat Dewan Pers di Pengadilan, Gugatan Ditolak dan Hakim Wajibkan Penggugat Bayar Rp845 ribu

Jakarta, KepriDays.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan keputusan nomor 235/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
terkait gugatan terhadap Dewan Pers oleh organisasi PPWI dan SPRI, Rabu (13/2/2019).

Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 13 Februari 2019 dihadiri oleh penggugat dan juga tergugat (Dewan Pers). PN Jakarta Pusat telah memutuskan gugatan penggugat Heintje Grontson Mandagie dan Wilson Lalengke sebagai penggugat melawan Dewan Pers sebagai tergugat ditolak.

Sebelumnya perkara ini telah dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Penggugat beranggapan bahwa peraturan terhadap wartawan tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah dalam hal ini pihak tergugat (Dewan Pers).

Dewan Pers digugat karena telah membuat standar kompetensi wartawan yang melampaui batas. Gugatan tidak dapat diterima karena gugatan penggugat perihal kewenangan Dewan Pers dalam memfasilitasi dan membuat peraturan tentang Standar Uji Kompetensi Wartawan yang digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak tepat, karena gugatan penggugatan tentang kewenangan Dewan Pers tersebut diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Oleh karena itu, hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima (ditolak) dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 845.000,00. Sesuai dengan nomor gugatan Nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *