Batam, KepriDays.co.id – Polda Kepri berhasil membongkar prostitusi terselubung lewat aplikasi android bernama WeChat di Kota Batam, Jum’at (15/2/2019) pagi.
Polisi juga berhasil mengamankan mucikari berinisial AA (32) yang menawarkan 65 Anak Baru Gede (ABG) berumur 20 sampai 26 tahun. AA berhasil ditangkap Polda Kepri setelah dilacak keberadaanya di Jawa Barat tepatnya didaerah Kotabaru Kabupaten Kerawang.
Penangkapan AA, kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga, sesuai laporan masyarakat bernomor LP-A/16/II/2019/SPKT-Kepri tanggal 8 Februari 2019. “Prostitusi ini diketahui terjadi dari Januari sampai 7 Februari 2019,” kata Erlangga.
Kronologi awal, lanjut Erlangga, pada Januari 2019 tersangka AA ada menawarkan perempuan untuk melakukan hubungan seks dengan laki-laki di akun WeChat atas nama MS Evve, Miss Evve dan Shofie.
Dalam Shofie album dijelaskan angka atau harga untuk short time atau long time terhadap 65 ABG, berbeda-beda mulai dari Rp 400.000 sampai dengan Rp 1.000.000.
“Kemudian oleh petugas dilakukan pemesanan terhadap salah satu perempuan yang ditawarkan pada tanggal 8 Januari 2019, dengan harga Rp 700.000,” kata Erlangga.
Setelah petugas yang menyamar jadi pelanggan bertemu ABG yang dipesan, kata Erlangga, ABG tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa perempuan tersebut ada mengirimkan fotonya kepada tersangka untuk ditawarkan kepada laki-laki yang akan menggunakan jasanya,” jelas Erlangga.
Sementara dari tangan tersangka yang sudah berhasil ditangkap polisi, Erlangga menjelaskan, dalam handphonenya ditemukan akun WeChat dengan nama ms evve, miss evve dan shofie yang digunakan untuk menjual atau menawarkan perempuan tersebut kepada laki-laki.
Perempuan-perempuan yang ditawarkan tersebut selain ditawarkan secara online di aplikasi wechat juga ada yang bekerja di karaoke, panti pijat dan freelance.
“Dari setiap transaksi yang dilakukan baik short time maupun long time, tersangka mendapatkan komisi 20 sampai dengan 25%, untuk perempuan mendapatkan 50% dan 25% biaya tempat dimana perempuan tersebut bekerja,” kata Erlangga.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka, seperti 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama tersangka, 1 (satu) buah kartu ATM BRI, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi, 1 (satu) akun wechat dengan nama Miss Evve dengan id Wechat Supasupu.
Lalu, 1 (satu) buah akun wechat dengan nama Ms Evve dengan id wechat chikarg123, 1 (satu) buah akun wechat dengan nama shofie dengan id wechat pelayanwanita dan 1 (satu) buah akun whatsapp dengan nomor whatsapp dengan nama m.
“Pasal yang disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 296 jo pasal 506 KUHP,” jelas Erlangga. (*)