oleh

KPU Tanjungpinang Kontrak Ruko Tujuh Pintu untuk Kantor dan Gudang, Berharap Pemko Segera Hibah Lahan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang masih berkantor di rumah toko (ruko). Dengan status kontrak, ruangan kerja komisoner KPU yang hanya berukuran 2×2,5 meter persegi.

“Kantor KPU saat ini sudah tidak resprentatif. Kami berharap Pemda bisa menghibahkan 2.000 meter persegi lahan untuk Kantor KPU Tanjungpinang,” kata Komisioner KPU Tanjungpinang Divisi Perencanaan dan Data, Muhammad Hafidz Diwa Prayoga saat diwawancarai KepriDays.co.id, Rabu (20/2/2019) sore.

Menurutnya hal tersebut sudah jauh hari membicarakan hal ini ke Walikota Tanjungpinang Syahrul dan DPRD Kota Tanjungpinang.

“Kami juga suratkan secara resmi ke Pemda tentang hal ini. Bayangkan saja sudah tujuh pintu Ruko digunakan untuk KPU Kota Tanjungpinang dengan rincian 4 gudang dan 3 sekretariat. Kondisi ini sudah tidak respresentatif lagi,” katanya.

Yoga menambahkan, jika Pemko Tanjungpinang bisa menghibahkan lahan untuk Kantor KPU Tanjungpinang tahun ini, tentu pada tahun ini juga KPU bisa mengajukan pembangunan ke KPU RI melalui APBN.

“Kami cuma butuh lahan. Biar kami yang bangun. Jika tak ada lahan, adanya gedung yang layak untuk Kantor KPU tentu kami berterimakasih. Sudah kewajiban pemerintah daerah membantu KPU dalam hal ini. Apalagi KPU sebagai lembaga yang melahirkan Kepala Daerah dan Wakil Rakyat Tanjungpinang,” ungkapnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *